Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bekerjasama dengan instansi terkait berhasil membongkar industri rumahan peracikan jamu tradisional tidak sesuai ketentuan di Klaten, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YS dan menyita sejumlah barang bukti seperti alat dan bahan racikan serta 37 produk jamu tradisional mencapai 12 ribu saset. ANTARA Foto/Wahyu Putro A
(KHL)