Depok: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara dan denda 100 miliar subsider 6 bulan kepada Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, Kamis, 23 November 2017. Jaksa meyakini Nuryanto terbukti mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. MI/ BARY FATHAHILAH Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News