Sejumlah leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok.
Sejumlah leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto 14 tahun penjara subsider 6 bulan dengan denda Rp 100 miliar.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto 14 tahun penjara subsider 6 bulan dengan denda Rp 100 miliar.
Sedangkan para leader dituntut 11 tahun penjara subsider 6 bulan dengan denda Rp 100 miliar.
Sedangkan para leader dituntut 11 tahun penjara subsider 6 bulan dengan denda Rp 100 miliar.

Bos Pandawa Group Dituntut 14 Tahun Penjara

23 November 2017 15:52
Depok: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara dan denda 100 miliar subsider 6 bulan kepada Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, Kamis, 23 November 2017. Jaksa meyakini Nuryanto terbukti mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. MI/ BARY FATHAHILAH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News pandawa group