Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan bisnis milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang kini diusut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan bisnis milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang kini diusut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi.
“(Saksi) hadir semua, didalami terkait dengan aset AGK (Abdul Gani Kasuba) dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
“(Saksi) hadir semua, didalami terkait dengan aset AGK (Abdul Gani Kasuba) dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
Dua saksi itu merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba (MTK), dan wiraswasta Edi M Batubara (EBB) alias Ucok. KPK tidak bisa memerinci informasi mendetail terkait pemeriksaan demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Dua saksi itu merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba (MTK), dan wiraswasta Edi M Batubara (EBB) alias Ucok. KPK tidak bisa memerinci informasi mendetail terkait pemeriksaan demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Tapi, KPK memastikan keterangan mereka sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Informasi lengkap akan dipaparkan dalam persidangan nanti.
Tapi, KPK memastikan keterangan mereka sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Informasi lengkap akan dipaparkan dalam persidangan nanti.

KPK Kaitkan Bisnis Gubernur Malut dengan Kasus Cuci Uang

23 Juli 2024 15:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan bisnis milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang kini diusut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi.

“(Saksi) hadir semua, didalami terkait dengan aset AGK (Abdul Gani Kasuba) dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.

Dua saksi itu merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba (MTK), dan wiraswasta Edi M Batubara (EBB) alias Ucok. KPK tidak bisa memerinci informasi mendetail terkait pemeriksaan demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Tapi, KPK memastikan keterangan mereka sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Informasi lengkap akan dipaparkan dalam persidangan nanti.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. MI/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPK pencucian uang Kasus Suap Maluku Utara