Temanggung: Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah, meringkus komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Jumat, 24 Juli 2020 menyatakan, polisi meringkus tiga tersangka, yaitu Iwan Setiawan, 47, Edy Gunawan, 24, dan Beny Setiawan, 41.
Modus operasi komplotan ini dengan cara memasukkan ATM miliknya ke mesin ATM, lalu memencet sejumlah uang, kemudian merusak 'exit shutter' ATM (tempat keluar uang dari mesin ATM) dengan obeng dan besi pengait. Selanjutnya, mereka mengambil uang tersebut, lalu melepas obeng serta besi pengait sehingga saldo rekening milik pelaku tidak berkurang.
Ia menyebutkan sejumlah barang bukti disita, antara lain uang tunai Rp2.200.000, obeng, sebuah kawat yang sudah dimodifikasi, kartu ATM, dan mobil Honda Jazz nomor polisi D-1542-AAX.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya. ANTARA FOTO/Anis Efizudin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News