Sekitar 300 tukang sampah di Kabupaten Sidoarjo berunjukrasa di pendopo kabupaten setempat menolak Perbup Biaya Pengelolaan Persampahan, Selasa, 16 Mei 2023.
Sekitar 300 tukang sampah di Kabupaten Sidoarjo berunjukrasa di pendopo kabupaten setempat menolak Perbup Biaya Pengelolaan Persampahan, Selasa, 16 Mei 2023.
Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) seluruh Sidoarjo menuntut perbub tersebut dicabut. Yaitu Perbub Nomor 116/117/118 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Pengelolaan Sampah. Menurut mereka, besaran tarif retribusi sampah yang harus di bayar sesuai perbub itu memberatkan.
Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) seluruh Sidoarjo menuntut perbub tersebut dicabut. Yaitu Perbub Nomor 116/117/118 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Pengelolaan Sampah. Menurut mereka, besaran tarif retribusi sampah yang harus di bayar sesuai perbub itu memberatkan.
"Perbup yang baru ini sangat merugikan pekerja pemungut sampah, karena tarifnya berdasarkan tonase. Sementara itu setiap orang ditaksir menghasilkan sampah 0,6 Kilogram per hari. Setiap kilogram nya sampah dipatok 500 rupiah. Jadi setiap bulannya per kepala rumah tangga dikenakan 70 ribu rupiah. Kemudian pekerjaannya mendapatkan apa," Ketua Paguyuban Pengelola TPST se-Sidoarjo Hadi Purnomo.
Dalam unjukrasa tersebut, sejumlah tukang sampah datang dengan membawa gerobak sampah. Bahkan di gerobak yang mereka bawa juga ada sampah yang masih baru saja diambil.
Dalam unjukrasa tersebut, sejumlah tukang sampah datang dengan membawa gerobak sampah. Bahkan di gerobak yang mereka bawa juga ada sampah yang masih baru saja diambil.
Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, latar belakang dibuatnya perbup sampah tersebut untuk mengurangi volume sampah di TPA Jabon. Sampah yang dikirim di TPA Jabon saat ini sudah overload mencapai 600 ton perharinya. Bila hal itu tidak diatasi maka umur TPA Jabon diprediksi hanya mampu bertahan lima tahun ke depan.
Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, latar belakang dibuatnya perbup sampah tersebut untuk mengurangi volume sampah di TPA Jabon. Sampah yang dikirim di TPA Jabon saat ini sudah overload mencapai 600 ton perharinya. Bila hal itu tidak diatasi maka umur TPA Jabon diprediksi hanya mampu bertahan lima tahun ke depan.

Ratusan Pemungut Sampah Unjuk Rasa Tolak Perbup Biaya Pengelolaan Sampah di Sidoarjo

16 Mei 2023 21:40
Sidoarjo: Sekitar 300 tukang sampah di Kabupaten Sidoarjo berunjukrasa di pendopo kabupaten setempat menolak Perbup Biaya Pengelolaan Persampahan, Selasa, 16 Mei 2023.

Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) seluruh Sidoarjo menuntut perbub tersebut dicabut. Yaitu Perbub Nomor 116/117/118 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Pengelolaan Sampah. Menurut mereka, besaran tarif retribusi sampah yang harus di bayar sesuai perbub itu memberatkan.

"Perbup yang baru ini sangat merugikan pekerja pemungut sampah, karena tarifnya berdasarkan tonase. Sementara itu setiap orang ditaksir menghasilkan sampah 0,6 Kilogram per hari. Setiap kilogram nya sampah dipatok 500 rupiah. Jadi setiap bulannya per kepala rumah tangga dikenakan 70 ribu rupiah. Kemudian pekerjaannya mendapatkan apa," Ketua Paguyuban Pengelola TPST se-Sidoarjo Hadi Purnomo.

Hadi menegaskan, perbub itu harus direvisi atau dicabut karena dianggap sangat merugikan para pekerja pemungut sampah. Kalau tidak direvisi, kata Hadi, mereka akan melakukan unjuk rasa lagi dengan massa yang lebih banyak.

Dalam unjuk rasa tersebut, sejumlah tukang sampah datang dengan membawa gerobak sampah. Bahkan di gerobak yang mereka bawa juga ada sampah yang masih baru saja diambil.

Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, latar belakang dibuatnya perbup sampah tersebut untuk mengurangi volume sampah di TPA Jabon. Sampah yang dikirim di TPA Jabon saat ini sudah overload mencapai 600 ton perharinya. Bila hal itu tidak diatasi maka umur TPA Jabon diprediksi hanya mampu bertahan lima tahun ke depan.

Bupati menjelaskan, tarif yang ditetapkan untuk warga desa dan permukiman senilai Rp25 ribu-Rp35 ribu per bulan. Kemudian tarif sampah yang dikirim ke TPA Jabon per ton Rp150 ribu dan biaya angkut truk sampah dari TPST ke TPA Jabon Rp165 ribu.

"Pertemuan untuk mencari titik temu win-win solution, tidak boleh ada yang dirugikan. Pemkab mendapat solusi jalan keluar mengatasi sampah dan paguyuban pengelola TPST tidak merasa dirugikan. Tujuan kita semua duduk disini mencari jalan keluar. Jangan sampai anak cucu kita mendapat warisan sampah jika sampah yang ada sekarang tidak dikelola dengan baik," kata Gus Muhdlor.

Pada pertemuan tersebut akhirnya disepakati dua hal. Pertama, perbup sampah akan direvisi terkait penetapan tarif yang dinilai memberatkan. Kedua, disepakati bahwa para pengelola TPST harus berkomitmen mengelola sampah di TPST sehingga sampah yang dikirim ke TPA Jabon berkurang.

"Tidak ada menang-menangan, semua duduk bersama mencari solusi terbaik mengatasi masalah sampah Sidoarjo. Saya minta pengelola sampah yang tergabung dalam paguyuban TPST berkomitmen untuk mengelola sampah di TPSP masing-masing paling tidak yang dikelola capai 60 persen dan sisanya yang sudah tidak bisa dikelola dikirim ke TPA Jabon," tegas Muhdlor. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News unjuk rasa pengelolaan sampah Sidoarjo