Bekerja sama dengan Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Riau, dan Bali, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi.
Bekerja sama dengan Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Riau, dan Bali, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi.
"Di dalam operasi secara bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.
Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu di dalam hutan.
Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu di dalam hutan.
Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau. Barang tersebut berasal dari Malaysia. Hasil pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial H.
Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau. Barang tersebut berasal dari Malaysia. Hasil pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial H.
Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa kasus ketiga terjadi di Bali. Di provinsi ini ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID.
Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa kasus ketiga terjadi di Bali. Di provinsi ini ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID.

Bareskrim Gagalkan Peredaran 428 kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi

01 Juli 2023 07:19
Jakarta: Bekerja sama dengan Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Riau, dan Bali, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi.

"Di dalam operasi secara bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu di dalam hutan.

Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau. Barang tersebut berasal dari Malaysia. Hasil pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial H.

"Dari Malaysia, didapat di Dumai, hasil kerja sama Bareskrim dan Polda Riau, Bea Cukai, dan Kalapas. Ini semua join bukan kerja sendiri," katanya.

Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa kasus ketiga terjadi di Bali. Di provinsi ini ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News narkoba bea dan cukai POLRI Sabu Psikotropika