Tasikmalaya: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua dari enam tersangka komplotan kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di depan Alun-alun Kota Tasikmalaya, pada 28 Juni 2022 lalu.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial AP dan AM itu ditangkap di wilayah Bekasi, saat akan melakukan aksi serupa.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya baru mengamankan dua tersangka, sementara empat lainnya masih dalam pencarian atau daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka merupakan spesialis pelaku pecah kaca dengan sasaran korbannya adalah nasabah yang pulang dari Bank usai mengambil uang.
Kasus ini terungkap, kata Aszhari, bermula ketika ada korban pencurian dengan modus pecah kaca di depan Alun-alun Kota Tasikmalaya pada tanggal 28 Juni lalu. Saat itu, korban pulang dari Bank membawa uang Rp300 juta dan memarkirkan mobilnya. Ketika mobil ditinggalkan korban, pelaku langsung melangsungkan aksinya.
Aszhari menjelaskan, komplotan ini berasal dari wilayah Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dua pelaku yang baru ditangkap adalah AP dan AM. Mereka berhasil diamankan di Bekasi, saat akan melakukan aksi serupa. Sementara, empat tersangka lain berinisial RO, RM, YN dan OOB masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku yang ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan kabur saat hendak diamankan.
Dalam kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya peralatan yang kerap digunakan saat aksi pecah kaca mobil, kendaraan yang digunakan, ponsel dan kaca mobil. MI/Kristiadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News