"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan. Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Msuharraf saat ini berada di Dubai dengan alasan kesehatan dan ancaman terhadap keamanannya.
Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan. Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Msuharraf saat ini berada di Dubai dengan alasan kesehatan dan ancaman terhadap keamanannya.

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Mati

17 Desember 2019 15:48
Islamabad: Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa memvonis mati mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi. Musharraf diadili secara in absentia. AFP Photo/Jewel Samad/Saeed Khan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Internasional pakistan