Jakarta: Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyerahkan buronan mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang bernama Alice Guo, yang ditangkap di Tangerang pada Selasa, 3 September 2024, kepada Pemerintah Filipina.
Penyerahan itu dihadiri oleh Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti beserta jajaran dan perwakilan Pemerintah Filipina, Sekretaris Dalam Negeri Filipina Benjamin Abalos Jr. yang hadir bersama anggota National Bureau Investigation (NBI) atau Biro Investigasi Nasional Filipina, di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 5 September.
"Yang bersangkutan (Alice Guo) kami serahkan kepada otoritas Filipina. Ini semua atas permintaan Bapak Kapolri. Beliau meminta kami untuk mendukung penuh Pemerintah Filipina," kata Krishna ketika ditemui usai bertemu langsung dengan pihak otoritas Filipina.
Ia mengatakan Alice akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antarkepolisian.
"Kita namakan police to police cooperation. Kerja sama ini biasa terjadi di dunia. Kalau kita butuh bantuan dari negara lain, kita juga menggunakan mekanisme itu," ucapnya.
Usai diserahkan, kata dia, kedutaan besar akan memproses surat perjalanan Alice dan yang bersangkutan akan diterbangkan ke Manila pada Kamis malam.
Khrisna menjelaskan penangkapan Alice Guo yang dilakukan pihaknya merupakan permintaan dari Kepolisian Filipina.
Kerja sama yang baik ini, kata dia, membuktikan hubungan yang baik antara pemerintah Indonesia dengan Filipina yang telah berjalan selama lebih dari 50 tahun.
Sementara itu, Sekretaris Dalam Negeri Filipjna Benjamin Abalos Jr. mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Polri, yang telah membantu menangkap Alice.
Terkait proses deportasi Alice, ia memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. AFP PHOTO/Jam Sta Rosa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News