Dua wartawan Reuters, Kyaw Soe Oo (kiri) dan Wa Lone dikawal oleh polisi setelah menjalani sidang vonis di pengadilan Myanmar, Yangon, Senin, 3 September 2018.
Dua wartawan Reuters, Kyaw Soe Oo (kiri) dan Wa Lone dikawal oleh polisi setelah menjalani sidang vonis di pengadilan Myanmar, Yangon, Senin, 3 September 2018.
Kyaw Soe Oo dan Wa Lone divonis tujuh tahun penjara. Pemerintah Myanmar menjerat kedua jurnalis itu dengan UU tentang Rahasia Negara setelah mereka melaporkan tragedi pembantaian warga Rohingya. UU tersebut merupakan peninggalan kolonial Inggris yang dinilai kejam dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Kyaw Soe Oo dan Wa Lone divonis tujuh tahun penjara. Pemerintah Myanmar menjerat kedua jurnalis itu dengan UU tentang Rahasia Negara setelah mereka melaporkan tragedi pembantaian warga Rohingya. UU tersebut merupakan peninggalan kolonial Inggris yang dinilai kejam dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Kasus tersebut telah memicu munculnya kecaman dari kalangan internasional. Sejumlah kalangan menyebut upaya hukum terhadap kedua jurnalis sebagai tindakan pemerintah Myanmar untuk memberangus pemberitaan seputar tindakan represif yang dilakukan militer terhadap warga minoritas muslim Rohingya di negara bagian Rakhine.
Kasus tersebut telah memicu munculnya kecaman dari kalangan internasional. Sejumlah kalangan menyebut upaya hukum terhadap kedua jurnalis sebagai tindakan pemerintah Myanmar untuk memberangus pemberitaan seputar tindakan represif yang dilakukan militer terhadap warga minoritas muslim Rohingya di negara bagian Rakhine.

Dua Wartawan Reuters Divonis Tujuh Tahun

04 September 2018 09:10
Yangon: Dua wartawan Reuters divonis tujuh tahun penjara di pengadilan Myanmar, Senin, 3 September 2018. Mereka diseret ke meja hijau karena dituduh melanggar Undang-Undang (UU) tentang Rahasia Negara. AFP Photo/Ye Aung Thu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Internasional myanmar