Denhaag: Pengadilan Kriminal Internasional (ICT), Rabu, 22 November 2017 memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Panglima Militer Serbia Bosnia Ratko Mladic. Mladik dinyatakan terbukti melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan saat perang Bosnia. AFP Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News