Kuala Lumpur: Siti Aisyah, WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, akan dibebaskan, setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadapnya, Senin, 11 Maret 2019. Saat ini pemerintah sedang mengatur proses pemulangan Siti ke Indonesia. Afp Photo/Antara Foto/Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News