Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian.
Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian.
Hal ini dalam rangka mengatasi penyebaran wabah Covid-19.
Hal ini dalam rangka mengatasi penyebaran wabah Covid-19.

Pelayanan di KBRI Malaysia Dihentikan Sementara

17 Maret 2020 22:21
Kuala Lumpur: Sejumlah layanan di KBRI Kuala Lumpur terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian.

Hal ini dalam rangka mengatasi penyebaran wabah Covid-19. Antara Foto/Rafiuddin Abdul Rahman


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Internasional virus corona