Warga Korut Ri Jong Chol mendapat pengawalan ketat saat keluar dari sebuah kantor polisi di Sepang, Malaysia, Jumat (3/3/2017).
Warga Korut Ri Jong Chol mendapat pengawalan ketat saat keluar dari sebuah kantor polisi di Sepang, Malaysia, Jumat (3/3/2017).
Jong Chol dibebaskan polisi Malaysia setelah dinyatakan tidak terlibat kasus pembunuhan terhadap Kim Jong-nam.
Jong Chol dibebaskan polisi Malaysia setelah dinyatakan tidak terlibat kasus pembunuhan terhadap Kim Jong-nam.
Jong Chol ditangkap empat hari setelah Jong-nam tewas secara mendadak di Bandara Kuala Kuala Lumpur 13 Februari lalu. Menurut aparat Malaysia, Jong-nam tewas akibat racun VX yang diseka ke wajahnya oleh dua perempuan saat hendak terbang ke Macau.
Jong Chol ditangkap empat hari setelah Jong-nam tewas secara mendadak di Bandara Kuala Kuala Lumpur 13 Februari lalu. Menurut aparat Malaysia, Jong-nam tewas akibat racun VX yang diseka ke wajahnya oleh dua perempuan saat hendak terbang ke Macau.
Kendaraan yang membawa Jong Chol meninggalkan kantor polisi di Sepang menuju kantor Imigrasi Malaysia untuk proses deportasi.
Kendaraan yang membawa Jong Chol meninggalkan kantor polisi di Sepang menuju kantor Imigrasi Malaysia untuk proses deportasi.
Jong Chol dideportasi karena tidak memiliki dokumen yang valid untuk tetap berada di Negeri Jiran.
Jong Chol dideportasi karena tidak memiliki dokumen yang valid untuk tetap berada di Negeri Jiran.

Tak Terbukti di Kasus Jong-nam, WN Korut Dideportasi

03 Maret 2017 09:23
Metrotvnews.com, Sepang: Malaysia mendeportasi seorang warga Korea Utara, Ri Jong Chol, 47, setelah dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un, Kim Jong-nam. AFP/Mohd Rasfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Internasional pembunuhan kim jong-nam