Minneapolis: Derek Chauvin, petugas kepolisian Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) ditangkap dan dituntut pasal pembunuhan pada Jumat, 29 Mei 2020, atas kasus penangkapan yang menewaskan George Floyd, seorang pria kulit hitam.
"Dia sedang berada di tahanan dan telah dikenai hukuman atas kasus pembunuhan," kata Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, dalam pernyataan media. "Kami mengantongi bukti, ada video yang direkam warga dengan hal menyeramkan, mengerikan, dan menakutkan yang kami saksikan lagi dan lagi; ada juga kamera yang dipasang di badan petugas, serta kesaksian sejumlah saksi mata."
Dalam video yang direkam seorang warga--yang kemudian tersebar di internet, Chauvin yang mengenakan seragam kepolisian menekan leher Floyd ke tanah menggunakan lututnya pada Senin, 25 Mei 2020. Floyd sempat mengatakan dirinya sulit bernapas sebelum akhirnya meninggal dunia.
Chauvin ditangkap setelah terjadi protes massa di Minneapolis terkait peristiwa pembunuhan yang berujung pada kerusuhan selama tiga malam berturut-turut tersebut.
Usai kejadian itu, Chauvin serta tiga rekan sesama polisi yang berada di lokasi, dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis pada Selasa, 26 Mei 2020. Ketiga polisi lainnya adalah Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng.
Jaksa Freeman menyebut bahwa penyidikan terhadap Chauvin--yang jika terbukti bersalah akan dipenjara selama 25 tahun--tengah berjalan, dan tidak menutup kemungkinan hukuman akan diberikan juga kepada tiga rekannya itu. AFP PHOTO/Facebook/Darnella Frazier Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News