Jakarta: Rosmah Mansor, istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, divonis bersalah atas perkara suap proyek tenaga surya untuk ratusan sekolah, Kamis, 1 September 2022. Proyek itu memiliki nilai 1,25 miliar ringgit.
Media-media negeri jiran Malaysia melaporkan bahwa Rosmah menangis dan meminta hakim lebih bersikap manusiawi. Ia berharap ada keputusan yang lebih ringan, ia pun mengingatkan hakim pada hukum karma.
Rosmah Mansor dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas masing-masing tiga tuduhan suap. Sebelumnya ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara, suaminya Najib Razak divonis 12 tahun.
Rosmah disebut meminta 187,5 juta ringgit (sekitar Rp 2,7 triliun) kepada perusahaan yang memenangkan tender proyek tenaga surya tersebut.
Rosmah berkata dirinya tidak pernah menerima atau menghitung uang hasil korupsi. Ia juga mengklaim dirinya merupakan korban.
Meski demikian, ia mengaku pasrah pada Tuhan atas putusan yang diberikan hukum. AFP Photo/Mohd Rasfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News