Metrotvnews.com, Bangkok: Mahkamah Agung Thailand memvonis mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dalam sidang in absentia lima tahun penjara, Rabu (27/9/2017). Yingluck dinilai terbukti bersalah karena lalai dalam kasus atas skema subsidi beras yang merugikan negara miliaran dolar. AFP/Lillian Suwanrumpha Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News