Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.
Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat memindahkan Mary Jane ke negara asalnya setelah proses diplomasi yang panjang.
Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat memindahkan Mary Jane ke negara asalnya setelah proses diplomasi yang panjang. "Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina," ujarnya.
Terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, menurut Yusril, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.
Terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, menurut Yusril, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memfasilitasi pemulangan Mary Jane.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memfasilitasi pemulangan Mary Jane.

Yusril: Mary Jane Dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024

06 Desember 2024 18:32
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

"Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," kata Yusril saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat memindahkan Mary Jane ke negara asalnya setelah proses diplomasi yang panjang.

"Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina," ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

"Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri," kata Yusril.

Pemerintah Filipina sepakat untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Mary Jane, yakni pidana mati. Namun, pembinaan kepada yang bersangkutan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina.

Terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, menurut Yusril, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memfasilitasi pemulangan Mary Jane.

Ia mengatakan, pemindahan ini semakin menegaskan hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin lama, sekaligus menegaskan kerja sama, sinergisitas, dan koordinasi di bawah rasa hormat terhadap kedaulatan masing-masing negara. AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Internasional Hukuman Mati Kasus Narkoba Yusril Ihza Mahendra indonesia-filipina