Minneapolis: Mantan anggota polisi Minneapolis, Derek Chauvin divonis bersalah atas pembunuhan warga Amerika Serikat berkulit hitam, George Floyd. Derek Chauvin bisa dihukum hingga 40 tahun penjara.
Dilansir AFP, Rabu, 21 Aprol 2021, sebelum memvonis bersalah, hakim terlebih dahulu berunding untuk menentukan status hukum Chauvin. Hakim berunding selama 11 jam.
Akibat perbuatannya, Chauvin didakwa atas tiga pasal yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembantaian setelah hakim mempertimbangkan kesaksian dari 45 orang.
Hukuman maksimal bagi pelanggaran pembunuhan tingkat dua tak disengaja adalah 40 tahun penjara. Pada sidang yang digelar pada Selasa, 20 April 2021, waktu setempat, belum memutuskan hukuman bagi Chauvin. Hakim Peter Cahill menuturkan vonis hukuman bagi pria 45 tahun itu akan diputus pengadilan dalam setidaknya delapan minggu ke depan. AFP Photo/Getty Images/Stephen Maturen/Megan Varner Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News