Hong Kong: Pemerintah Hong Kong akan mengumumkan undang-undang darurat yang melarang penggunaan masker saat unjuk rasa. Langkah ini dilakukan di tengah upaya untuk memadamkan kerusuhan yang telah memukul kota tersebut selama empat bulan terakhir, Jumat, 4 Oktober 2019. AFP Photo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News