Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai memeriksa barang bukti narkoba dari tiga tersangka yaitu warga Australia, IER (kedua kiri), warga AS KSL (tengah) dan warga Malaysia CHJ dalam serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (19/12). ANTARA/Nyoman Budhiana
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai memeriksa barang bukti narkoba dari tiga tersangka yaitu warga Australia, IER (kedua kiri), warga AS KSL (tengah) dan warga Malaysia CHJ dalam serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (19/12). ANTARA/Nyoman Budhiana
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap IER dengan barang bukti 19,97 gram sabu dan 14 tablet ekstasi, KSL dengan barang bukti 336,6 gram ganja, serta CHJ dengan barang bukti 3,03 gram ganja dan 0,65 gram kokain. AFP/Joan Ari
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap IER dengan barang bukti 19,97 gram sabu dan 14 tablet ekstasi, KSL dengan barang bukti 336,6 gram ganja, serta CHJ dengan barang bukti 3,03 gram ganja dan 0,65 gram kokain. AFP/Joan Ari
CHJ ditangkap di terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 8 November 2017, KSL ditangkap pada 30 November di Kantor Pos Renon, Denpasar, sementara IER diringkus pada 4 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. ANTARA/Nyoman Budhiana
CHJ ditangkap di terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 8 November 2017, KSL ditangkap pada 30 November di Kantor Pos Renon, Denpasar, sementara IER diringkus pada 4 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. ANTARA/Nyoman Budhiana

Bea Cukai Ngurah Rai Ringkus 3 WNA Penyelundup Narkoba

19 Desember 2017 13:39
Bali: Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali menangkap tiga warga negara asing penyelundup narkoba dalam waktu berbeda. Ketiganya masing-masing berinisial, IER, 35 warga Australia, CHJ, 30, asal Malaysia, dan KSL warga Amerika. ANTARA/AFP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Internasional narkotika internasional