Jakarta: Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori, 85, dibebaskan dari penjara, Rabu, 6 Desember 2023, setelah pengadilan mengembalikan pengampunan atas hukuman 25 tahun penjaranya atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Fujimori, yang berkuasa dari 1990 hingga 2000 dan sekarang dalam kondisi kesehatan yang buruk, meninggalkan penjara Barbadillo di Lima dan disambut oleh anak-anaknya Keiko dan Kenji.
Mereka pergi dengan kendaraan abu-abu yang bergerak perlahan melewati kerumunan pendukung yang bersorak-sorai, menurut pengamatan wartawan AFP.
“Hati kami sangat gembira karena pria ini dipenjara secara tidak adil,” kata salah satu pendukung yang hanya menyebut namanya Nikita.
Fujimori dijebloskan ke penjara pada 2009 atas pembantaian yang dilakukan oleh tentara pada 1991 dan 1992 di mana 25 orang, termasuk seorang anak, terbunuh dalam operasi anti-teroris.
Pada Selasa, 4 Desember, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembebasannya karena alasan kemanusiaan, dan mengembalikan pengampunan yang pertama kali diberikan pada 2017, tetapi dicabut oleh Mahkamah Agung dua tahun kemudian.
Sebelumnya, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, yang berbasis di Kosta Rika, mendesak Peru untuk tidak segera membebaskannya, dan mencari waktu untuk menilai keputusan pengadilan tersebut.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembebasan Fujimori atas dasar kemanusiaan, namun pengadilan Inter-Amerika mendesak Peru untuk tidak membebaskannya, dan pemerintah menyetujui permintaan tersebut.
Kali ini pemerintah mengabaikan pengadilan tersebut dan membebaskan mantan presiden yang sudah lanjut usia tersebut. AFP PHOTO/Renato Pajuelo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News