Terdakwa terduga pemerkosa asisten rumah tangga warga negara Indonesia (WNI), AW, 23, Paul Yong Choo Kiong tiba di Pengadilan Negeri Perak untuk menjalani sidang perdana pada pukul 09.00 waktu setempat, dengan didampingi ajudannya, dua pengacara serta sejumlah Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Terdakwa terduga pemerkosa asisten rumah tangga warga negara Indonesia (WNI), AW, 23, Paul Yong Choo Kiong tiba di Pengadilan Negeri Perak untuk menjalani sidang perdana pada pukul 09.00 waktu setempat, dengan didampingi ajudannya, dua pengacara serta sejumlah Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Dalam persidangan terdakwa membayar uang jaminan sebesar RM15.000 atau Rp50 juta kepada mahkamah agar tidak ditahan, dan meminta mahkamah mencabut dakwaan kepadanya.
Dalam persidangan terdakwa membayar uang jaminan sebesar RM15.000 atau Rp50 juta kepada mahkamah agar tidak ditahan, dan meminta mahkamah mencabut dakwaan kepadanya.

Sidang Anggota DPRD Perak Pemerkosa ART WNI Dimulai

23 Agustus 2019 16:16
Kuala Lumpur: Persidangan terhadap terdakwa Paul Yong Choo Kiong, anggota DPRD Negara Bagian Perak Malaysia terduga pemerkosa asisten rumah tangga warga negara Indonesia (WNI), AW, 23, di Pengadilan Negeri Perak dimulai Jumat, 23 Agustus 2019. Antara Foto/Agus Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Internasional perlindungan wni