Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Hubert Henry Limahelu yang merupakan gitaris bass Boomerang mengikuti sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Hubert Henry Limahelu yang merupakan gitaris bass Boomerang mengikuti sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada Hubert Henry Limahelu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada Hubert Henry Limahelu.

Terjerat Narkoba, Basis Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

14 November 2019 18:38
Jakarta: Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Hubert Henry Limahelu yang merupakan gitaris bass Boomerang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 November 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada Hubert Henry Limahelu. Antara Foto/Didik Suhartono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Hiburan artis dan narkoba