Jakarta: Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Hubert Henry Limahelu yang merupakan gitaris bass Boomerang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 November 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada Hubert Henry Limahelu. Antara Foto/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News