Surabaya: Artis Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Polda Jatim terkait kasus prostitusi online, Rabu, 30 Januari 2019. Dalam perkara ini, VA dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Antara Foto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News