Artis berinisial VA berjalan masuk ke ruangan pemeriksaan di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur. Antara Foto/Didik Suhartono
Artis berinisial VA berjalan masuk ke ruangan pemeriksaan di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur. Antara Foto/Didik Suhartono
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan usai diperiksa nanti, Vanessa tak diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Antara Foto/Didik Suhartono
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan usai diperiksa nanti, Vanessa tak diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Antara Foto/Didik Suhartono
Keputusan penahanan ini, lanjut Barung karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Antara Foto/Didik Suhartono
Keputusan penahanan ini, lanjut Barung karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Antara Foto/Didik Suhartono

Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim

30 Januari 2019 18:25
Surabaya: Artis Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Polda Jatim terkait kasus prostitusi online, Rabu, 30 Januari 2019. Dalam perkara ini, VA dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Antara Foto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Hiburan prostitusi artis