Denpasar: Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian, Selasa, 18 Agustus 2020.
Permohonan ditolak karena polisi khawatir Jerinx akan mengulang perbuatannya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, pada Jumat, 14 Agustus 2020. ANTARA Foto/Fikri Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News