Denpasar: Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 3 November 2020.
Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan.
JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News