Polda Metro Jaya telah menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers yang juga menghadirkan tersangka serta barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juli 2020. MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
Yusri menjelaskan Catherine ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.
Yusri menjelaskan Catherine ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas menjerat Catherine yang biasa disapa 'Keket' tersebut dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
Petugas menjerat Catherine yang biasa disapa 'Keket' tersebut dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. "Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15-20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri. MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
Keket ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok. Keket ditangkap bersama security rumahnya yang berinisial J. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Keket ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok. Keket ditangkap bersama security rumahnya yang berinisial J. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Catherine Wilson Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

18 Juli 2020 22:42
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers yang juga menghadirkan tersangka serta barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juli 2020.

Yusri menjelaskan Catherine ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya.

Petugas menjerat Catherine yang biasa disapa 'Keket' tersebut dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. "Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15-20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri.

Keket ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok. Keket ditangkap bersama security rumahnya yang berinisial J. 

Saat ini Catherine ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum. MI/ANTARA FOTO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Hiburan catherine wilson artis dan narkoba