Terdakwa artis Rio Reifan (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat.
Terdakwa artis Rio Reifan (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat.
Majelis Hakim memvonis Rio Reifan dengan pidana satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Majelis Hakim memvonis Rio Reifan dengan pidana satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rio Reifan dituntut dua tahun penjara. Vonis ini dua bulan lebih ringan dari sebelumnya.
Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rio Reifan dituntut dua tahun penjara. Vonis ini dua bulan lebih ringan dari sebelumnya.

Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui

10 Februari 2020 17:26
Bekasi: Artis Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan di dalam penjara dalam kasus narkoba, Senin, 10 Februari 2020. Hakim memutuskan Rio terbukti bersalah dalm penggunaan narkoba jenis sabu. Antara Foto/Fakhri Hermansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Hiburan artis dan narkoba