Setelah ditunda selama sepekan, sidang tuntutan kasus narkoba Aktor Jefri Nichol akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah ditunda selama sepekan, sidang tuntutan kasus narkoba Aktor Jefri Nichol akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Hadi, memutuskan Jefri Nichol bersalah dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Hadi, memutuskan Jefri Nichol bersalah dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kedua, Jefri Nichol dituntut dengan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi tersebut dipotong dengan rehabilitasi yang sempat ia jalani.
Kedua, Jefri Nichol dituntut dengan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi tersebut dipotong dengan rehabilitasi yang sempat ia jalani.
Namun, Pengacara Jefri Nichol tidak terima dengan tuntutan tersebut. Sebab, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya direhabilitasi jalan, bukan rawat inap.
Namun, Pengacara Jefri Nichol tidak terima dengan tuntutan tersebut. Sebab, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya direhabilitasi jalan, bukan rawat inap.

JPU Tuntut Jefri Nichol 10 Bulan Rehabilitasi

21 Oktober 2019 19:54
Jakarta: Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019. Jefri Nichol dituntut dengan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi tersebut dipotong dengan rehabilitasi yang sempat ia jalani. Antara Foto/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Hiburan artis dan narkoba Jefri Nichol