Jakarta: Artis Nikita Mirzani dituntut dengan pidana penjara selama 6 bulan atas perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2020, JPU mengatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah. Atas perbuatannya itu ibu tiga anak itu dituntut hukuman enam bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Meski dituntut enam bulan penjara, namun Nikita Mirzani tidak harus menginap di hotel prodeo. Sebab hukuman ini merupakan percobaan. ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News