Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) saat akan menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni beragendaka pebacaan putusan majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) saat akan menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni beragendaka pebacaan putusan majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Dalam sidang putusan ini, Majleis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana kepada Jerinx 'SID' dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.
Dalam sidang putusan ini, Majleis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana kepada Jerinx 'SID' dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersama istrinya saat akan menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni beragendaka pebacaan putusan majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersama istrinya saat akan menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni beragendaka pebacaan putusan majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Ekspresi Jerinx Usai Divonis 1 Tahun Penjara

24 Februari 2022 19:54
Jakarta: I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' divonis satu tahun penjara atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. 

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.

"Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan," ucap hakim ketua. "Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. MI/M Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Hiburan Jerinx SID Jerinx tersangka