Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara atas kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara atas kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, Saipul Jamil juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Saipul Jamil juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Saipul Jamil dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila.
Saipul Jamil dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila.
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Saipul Jamil meninggalkan ruangan setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Saipul Jamil meninggalkan ruangan setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara

19 Juli 2017 22:11
Metrotvnews.com, Jakarta: Penyanyi dangdut yang juga terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara serta membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, sebesar Rp250 juta. MI/ARYA MANGGALA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Hiburan kasus suap