Orang-orang yang Wajib Puasa Ramadan

Orang-orang yang Wajib Puasa Ramadan

04 Maret 2025 13:44
Jakarta: Bulan Ramadan merupakan waktu istimewa bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk berpuasa. Dalam Islam, ada ketentuan khusus mengenai siapa saja yang berkewajiban menjalankan puasa Ramadan. Ketentuan ini dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.


1. Syarat Wajib Berpuasa



Menurut syariat Islam, seseorang diwajibkan berpuasa jika memenuhi lima syarat berikut:


a. Muslim

Puasa Ramadan hanya diwajibkan bagi umat Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an:

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah kewajiban bagi orang-orang yang beriman, yakni kaum Muslimin.


b. Baligh (Sudah Dewasa)

Puasa hanya wajib bagi mereka yang telah mencapai usia baligh. Baligh ditandai dengan:

Bagi laki-laki: mimpi basah (ihtilam) atau mencapai usia 15 tahun.
Bagi perempuan: mengalami menstruasi pertama (haid).
Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan untuk berlatih sejak dini agar terbiasa ketika sudah mencapai usia dewasa.


c. Berakal (Tidak Gila atau Hilang Kesadaran)

Seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau kehilangan akal (misalnya karena koma atau gangguan mental berat) tidak diwajibkan berpuasa. Ini karena puasa adalah ibadah yang membutuhkan niat dan kesadaran penuh.


d. Mampu Menjalankan Puasa

Puasa diwajibkan bagi orang yang secara fisik mampu menjalankannya. Jika seseorang sakit atau memiliki kondisi tertentu yang membuatnya tidak sanggup berpuasa, ia diberikan keringanan sesuai syariat.


e. Tidak dalam Keadaan yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Beberapa golongan diperbolehkan tidak berpuasa, seperti wanita yang sedang haid atau nifas, orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir), serta orang yang sakit atau dalam kondisi lemah (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian berikutnya).


2. Siapa yang Dikecualikan dari Kewajiban Puasa?



Ada beberapa golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa atau menunda puasa mereka:


a. Orang yang Sakit

Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:

"...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah: 185)

Jika sakitnya bersifat ringan dan masih memungkinkan untuk berpuasa, maka dianjurkan untuk tetap berpuasa. Namun, jika puasanya berpotensi memperburuk kondisi kesehatan, lebih baik tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu.


b. Musafir (Orang yang Sedang Bepergian Jauh)

Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh (minimal sekitar 80 km) diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Hal ini juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 185.


c. Wanita yang Sedang Haid atau Nifas

Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas dilarang berpuasa berdasarkan hadis dari Aisyah RA:

"Kami mengalami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat." (HR. Muslim)

Setelah masa haid atau nifas selesai, mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.


d. Orang Tua Renta dan Penderita Penyakit Kronis

Orang yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit kronis yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa tidak diwajibkan mengganti puasa. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dalilnya adalah firman Allah:

"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184)


e. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau bayinya boleh tidak berpuasa. Ada perbedaan pendapat mengenai cara mengganti puasa ini: ada yang mewajibkan qadha (menggantinya di hari lain), ada juga yang membolehkan membayar fidyah.

Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, sehat, dan mampu menjalankannya. Namun, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu seperti sakit, bepergian jauh, haid, nifas, atau kondisi lain yang membuat mereka tidak sanggup berpuasa.

Maka dari itu, diharapkan setiap Muslim dapat menjalankan ibadah puasa sesuai dengan syariat dan tetap menjaga kesehatan serta keseimbangan dalam hidupnya. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan! 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Ramadan 2025