Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Artinya?

Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Artinya?

03 Maret 2023 19:18
Jakarta: Istilah anak yang berkonflik dengan hukum kini ramai dibicarakan menyusul kasus penganiayaan anak pejabat pajak terhadap anak petinggi GP Ansor yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, AG, seorang siswi yang masih berusia 15 tahun, juga terseret. Dia diduga menjadi penyebab asal mula terjadinya tindak penganiayaan.
 
Mengutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 

Adapun aturan terkait anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 
 

Kategori anak yang berkonflik dengan hukum


Siapa saja anak yang berkonflik dengan hukum? Berikut ini kategorinya;
 
- Anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
 
- Anak yang menjadi korban tindak pidana; anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
 
- Anak yang menjadi saksi tindak pidana; anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Anak yang berkonflik dengan hukum layak dapat perlindungan


Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah sebagai upaya untuk melindungi anak dan hak-haknya agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa kekerasan dan diskriminasi, hal ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang melakukan suatu tindak pidana. 
 

Undang-Undang No 23 Tahun 2002 pada pasal 16, 17, dan 18 menegaskan bahwa;

 

Pasal 16

 
1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
 

Pasal 17

 
1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
 

Pasal 18

 
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
 
Undang-Undang Perlindungan Anak dapat menjadi solusi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, pelaku tindak pidana tersebut masih dikategorikan sebagai anak karena Undang-Undang Perlindungan Anak menjadikan usia sebagai batasan pengertian anak. Perlindungan hukum terhadap anak yang dibatasi berdasarkan umur, merupakan suatu hak agar menerima proses penegakan hukum berdasarkan usianya. 
 
Perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum, dapat diberikan perlakuan khusus pada hukum acara, ancaman pidananya yang berbeda dengan orang dewasa, pemenuhan hak anak serta mengutamakan keadilan restoratif. Dok.Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Hukum