Jakarta: Pemerintah tak lagi menggunakan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk mengelompokkan pasien yang berpotensi atau terjangkit covid-19. Sejumlah istilah baru diperkenalkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ketiga istilah itu diganti dengan sejumlah istilah baru. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin, 13 Juli 2020.
Berikut istilah-istilah baru pengganti ODP, PDP, dan OTG beserta penjelasannya: Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News