MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 bupati dan wali kota yang belum melaksanakan kewajiban membayar insentif tenaga kesehatan di daerah (innakesda) masing-masing. Teguran tertulis itu ditandatangani Mendagri pada Senin, 30 Agustus 2021.
Surat teguran Mendagri bernomor 904 itu dilayangkan kepada 10 kepala daerah, yaitu Wali Kota Padang, Sumatra Barat;
Wali Kota Prabumulih, Sumatra Selatan; Bupati Penajam Paser Utara dan Bupati Paser, Kalimantan Timur; Wali Kota Langsa, Aceh; Wali Kota Bandar Lampung, Lampung; Bupati Madiun, Jawa Timur; Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat; Bupati Gianyar, Bali; dan Bupati Nabire, Papua.
Tujuan Pemberian Surat Teguran Kemendagri
- Salah satu fokus perhatian Mendagri dalam memonitor realisasi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Meminta para kepala daerah untuk segera membayarkan innakesda.
- Melakukan perubahan peraturan kepala daerah (perkada)
bersama DPRD untuk mempercepat realisasi innakesda.
Dok. Media Indonesia