PADA 2017 Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa. Berangkat dari wacana tersebut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipilih sebagai lokasi ibu kota negara (IKN).
Pemilihan lokasi ini bukan tanpa sebab. Hal itu dilakukan melalui riset panjang dan beberapa pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Pada awal 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan Nusantara sebagai nama ibu kota negara.
Pemilihan nama tersebut diikuti dengan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) IKN menjadi undang-undang yang dilakukan anggota dewan. Pengesahan tersebut merupakan angin segar bagi perjalanan pembangunan ibu kota negara.
Dengan demikian, pembangunannya telah mempunyai landasan hukum yang kuat. Pembangunan IKN akan mengedepankan delapan prinsip yang sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Hal ini dilakukan agar ibu kota negara dapat menjadi mercusuar baru bagi Indonesia dalam pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Dokumentasi: Jeda Media Indonesia (IMR) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News