Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024
Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024
Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024
Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024

Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024

26 November 2024 14:08
Jakarta: Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Bagi pemilih pemula tentu perlu mengetahui dokumen yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan mengikuti pencoblosan Pilkada 2024 tidak hanya membawa diri ketika datang ke TPS. Tapi juga perlu membawa sejumlah dokumen.


Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS



Sebelum hari H pencoblosan KPPS akan membagikan form C pemberitahuan atau C6 yang nantinya dibawa saat ke TPS.


Berikut ini dokumen yang wajib dibawa ke TPS:


1. Daftar pemilih tetap (DPT)

- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU 

2. Daftar pemilih tambahan (DPTb)

- Model A-Surat Pindah Memilih
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

 
Tata Cara Mencoblos

 
  1. Datang ke TPS yang sudah ditentukan
  2. Tunjukkan formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS
  3. Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin
  4. Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan. 
  5. Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS. 
  6. Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara. 
  7. Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek
  8. Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti pake, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon. 
  9. Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara. 
  10. Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.

Dok. Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis Pilkada 2024 pilkada serentak