Perjalanan Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej
Perjalanan Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej
Perjalanan Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej
Perjalanan Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej
Perjalanan Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej
Perjalanan Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

Perjalanan Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

07 Desember 2023 15:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
  
KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej.
  
"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
  
Sebelumnya, Rabu, 6 Desember 2023, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo.
  
Surat itu disampaikan pada Senin, 4 Desember dan disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis Gratifikasi Kasus Suap