Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Namun menariknya ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Siapa saja hakim tersebut dan apa saja poin dissenting opinion dari hakim yang tak sependapat? Dok. Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News