Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita segera melarang penjualan rokok vape atau rokok elektronik. Impor rokok tersebut juga akan dilarang tanpa rekomendasi dari Menteri Kesehatan. Enggar mengatakan, rokok vape yang beredar harus mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat ini, kedua izin tersebut belum dimiliki oleh para pengedar atau importir rokok vape. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News