Penguatan Hak Kekayaan Intelektual Musikus Indonesia

Penguatan Hak Kekayaan Intelektual Musikus Indonesia

29 April 2021 10:11
PENTINGNYA hak kekayaan intelektual (HKI) dalam dunia musik di Indonesia menjadi tantangan bagi musikus Indonesia dan pemerintah. Hal itu diperlukan untuk melindungi musikus Indonesia dari maraknya produk ilegal.

Menurut data Bekraf pada 2019-2020 50% pelaku industri kreatif di Indonesia telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Hal itu diperlukan di tengah maraknya musik ilegal yang kerugiannya mencapai Rp8,4 triliun per tahun di Indonesia.
 
Pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk melindungi industri musik di Indonesia seperti RUU Permusikan pada 2019 sampai pengesahan PP No 56 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu bertujuan melindungi musikus Indonesia agar tetap dapat berkarya dan mendapatkan keuntungan dari setiap karya yang dibuat. Dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis hak cipta