Pemprov DKI Jakarta menarik seluruh hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi, termasuk yang dimiliki PT Kapuk Naga Indah. Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan telah siap menanggung konsekuensinya. Berikut ini rekam jejak tarik ulur SHGB untuk kepentingan reklamasi teluk Jakarta sepanjang 2017. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News