10 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia

10 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia

29 September 2024 09:51
Jakarta: Kebanyakan negara di dunia menetapkan upah minimum sebagai standar gaji bagi tenaga kerja, sama halnya dengan Indonesia. Besaran upah minimum ini tentunya berbeda di setiap negara.
 
Penetapan upah minimum di setiap tergantung dengan banyak variabel atau faktor di baliknya. Di Indonesia, upah minimum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Adapun upah minimum tertinggi di Indonesia yakni di provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp 5.067.381. Sedangkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan Upah Minimum Daerah (UMP) terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947.

Upah minimum yang rendah dapat berdampak negatif pada standar hidup pekerja dan perekonomian secara keseluruhan. Lantas, negara mana saja yang memiliki upah minimum terendah di dunia?


Negara dengan Upah Minimum Terendah



Berdasarkan data yang dihimpun dari laman perekrutan Velocity Global, berikut adalah daftar negara dengan upah minimum terendah di dunia pada tahun 2024:
 

1. India

Merujuk pada Undang-Undang tentang Upah India tahun 2019, disebutkan bahwa upah minimum nasional negara ini hanya mencapai USD45 per bulan atau sekitar Rp683.853 (jika diubah dengan kurs Rp15.196).
 
Namun, upah minimum di India sebenarnya lebih bervariasi tergantung dengan keahlian yang dimiliki, bidang yang ditekuni, industri atau tempat kerja para pekerja.

 
2. Nigeria

Urutan kedua negara dengan upah minimum terendah di dunia adalah Nigeria. Sejak 1 September 2024, negara yang berada di Afrika Barat ini menetapkan upah minimum senilai USD76 per bulan atau sekitar Rp1,155 juta per bulan.

 
3. Uzbekistan

Selanjutnya ada Uzbekistan. Negara di kawasan Asia Tengah ini memiliki upah minimum sebesar USD80 setiap bulannya. Angka tersebut diperkirakan sekitar Rp1,215 juta per bulan.


4. Pakistan

Negara Asia Selatan yang masuk dalam daftar negara dengan upah minimum terendah di dunia adalah Pakistan. Negara ini tercatat memberlakukan upah minimal bulanan senilai USD114 atau sekitar Rp1,732 juta per bulan.

 
5. Indonesia

Ya, peringkat nomor lima negara dengan upah minimum terendah di dunia adalah indonesia. Upah minimum terendah di Indonesia hanya mencapai Rp2.036.947 per bulan, sesuai dengan upah minimum provinsi terendah pada 2024 yakni Jawa Tengah.
 
Kendati begitu, upah minimum di Indonesia berbeda-beda di setiap wilayahnya. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), upah minimum ini juga hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

 
6. Filipina

Serupa dengan Indonesia, upah minimum di Filipina berbeda-beda setiap wilayah kerja. Upah minimum terkecil tercatat berkisar antara USD6,10 atau sekitar Rp92 ribu per hari sampai USD10,91 atau Rp167 ribu per hari.
 
Sedangkan di wilayah ibu kota nasional berlaku upah minimum bulanan, yakni antara USD128 atau Rp1,945 juta hingga USD229 atau Rp 3,480 juta per bulan.


7. Vietnam

Upah minimum bulanan umum nilai USD73. Ini hanya berlaku bagi pegawai publik. Sedangkan upah minimum regional bervariasi tergantung wilayah kerja, yakni antara USD140 per bulan sampai USD202. Upah ini adalah upah terendah untuk karyawan swasta.

 
8. Ukraina

Ukraina menjadi satu-satunya negara Eropa yang masuk dalam 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia. Tercatat upah minimum pekerja di Ukraina hanya mencapai USD177 atau berkisar Rp 2,690 juta per bulan.

 
9. Armenia

Para pekerja di Armenia dibayar dengan gaji minimal USD187 atau setara Rp2,841 juta per bulan.

 
10. Kazakhstan

Peringkat 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia adalah Kazakhstan. Tercatat, Kazakhstan memberlakukan upah minimum senilai USD188 per bulan atau sekitar Rp2,857 juta per bulan. 

Dok. Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Upah Minimum