Jakarta: Kasus kriminalitas anak di bawah umur belakangan ini kian marak. Muncul pertanyaan apakah pelaku di bawah umur bisa dihukum?
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (UU No 11 2012), anak di bawah umur yaitu anak yang berusia 12 hingga kurang dari 18 tahun. Jika tersangkut masalah hukum, anak-anak di bawah umur mendapat sanksi pidana terdiri dari pidana pokok dan tambahan. Pidana penjara yang dijatuhkan paling lama setengah dari maksimal anaman pidana bagi orang dewasa.
Sementara kasus yang melibatkan anak-anak di antaranya adalah kasus Mario Dandy dan temannya AG, 15, yang menganiaya Cristalino David Ozora. AG divonis 3,5 tahun karena terbukti turut serta menganiaya dan berencana terlebih dahulu.
Kemudian kasus penganiayaan di Situbondo yang mengakibatkan hingga koma dan meninggal. Sembilan anak divonis 7,5 tahun. Ada juga kasus yang membunuh orang untuk diambil organnya. Pelaku, AD, 17, divonis 10 tahun penjara.
Terbaru adalah kasus siswi SMP yang dicabuli, dianiaya dan dibunuh, yang melibatkan empat orang anak. Para pelaku dijerat pasal penganiayaan & pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Muncul pertanyaan, kenapa anak berani bertindak kriminal? Mereka berani melakukan tindak kriminal di antaranya karena paparan media sosial, lingkungan yang kurang kondusif, dan pergaulan yang salah.
Sementara peran kita untuk mengurangi tindakan kriminal anak yaitu pertama adalah peran keluarga, peran sekolah, dan masyarakat.
"Peran penting orang tua untuk memahami esensi menjadi orang tua. Jadi berjembang baik dulu baru berkembang biak," kata psikolog anak & remaja Novita Tandry.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News