Jakarta: Sebuah kejadian tragis terungkap di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kota Tangerang, Banten, di mana kasus kekerasan seksual terhadap anak ditemukan.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus percabulan ini, termasuk Ketua Yayasan Darussalam Anur, Sudirman (49 tahun), serta dua pengurus panti, Yusuf Bachtiar (30 tahun) dan Yandi Supriadi (28 tahun), yang salah satunya masih buron.
Kasus ini menyorot ketidakpastian perlindungan anak di lembaga kesejahteraan sosial seperti panti asuhan, di mana korban kekerasan seksual di panti Darussalam Annur termasuk delapan orang, termasuk anak-anak dan dewasa.
Panti Asuhan Darussalam Annur, yang beroperasi sejak tahun 2006 tanpa izin dari Dinas Sosial Kota Tangerang, diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual selama hampir dua dekade. Modus operandi pelaku mencakup penawaran uang dan hadiah kepada anak-anak asuh untuk melakukan perbuatan yang diminta.
Pelaku yang sebelumnya menjadi korban kekerasan seksual kini menjadi pelaku, menunjukkan kecenderungan perilaku menyimpang di lingkungan panti asuhan.
Pemerintah, khususnya Menteri Sosial, telah menanggapi dengan menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan lembaga kesejahteraan sosial, termasuk panti asuhan, untuk memiliki badan hukum. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga kesejahteraan sosial dan mencegah kasus kekerasan dan eksploitasi anak.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan indikasi penyimpangan atau kekerasan terhadap anak di lembaga sosial, serta teliti dalam memberikan donasi kepada panti asuhan.
Kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam Annur menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam melindungi anak-anak yang berada di lembaga kesejahteraan sosial.
Langkah-langkah pemerintah dalam mengawasi dan mengatur lembaga kesejahteraan sosial diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Sumber: Dok. MetroTV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News