Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%

17 September 2024 14:12
Jakarta: Membangun rumah sendiri akan dikenai pajak yang lebih besar mulai 2025. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga seiring perubahan pajak pertambahan nilai (PPN) secara umum yang akan berlaku mulai 2025 menjadi 12% dari sebelumnya 11%. 

PPN yang dikenakan untuk kegiatan membangun rumah sendiri juga akan berubah nantinya, yang awalnya 2,2% menjadi 2,4%.

Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menkeu 61-2022 Poin 3, yang berbunyi: Bangun sendiri: kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan sendiri atau pihak lain.

Bangunan yang kena pajak sendiri berupa konstruksi teknik tanam/dilekatkan secara tetap di tanah dan konstruksi utama dari kayu, betonm batu bata, dan baja. Kemudian diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dengan luas yang dibangun paling sedikit 200m persegi.

Sumber: Redaksi Metro TV


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis Pajak