Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada
Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada
Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada
Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada
Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada
Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada
Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada
Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada
Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada
Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada

Polemik MK-DPR, Ambang Batas di RUU Pilkada

22 Agustus 2024 16:11
Jakarta: Saat ini tengah tejradi polemik antara keputusan Mahkamah Konstitusi dengan Baleg DPR RI terkait batas pencalonan gubernur-wakil gubernur.

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menyatakan 6,5%-10% berlaku untuk semua parpol, sementara Baleg DPR menyatakan 6,5%-10% berlaku hanya untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara batas usia calon kepala daerah-wakil kepala daerah menurut putusan MK menyatakan minimal 30 tahun saat ditetapkan, sementara Baleg DPR menyatakan minimal 30 tahun saat dilantik.

Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis pilkada mahkamah konstitusi DPR RI