Jakarta: Saat ini tengah tejradi polemik antara keputusan Mahkamah Konstitusi dengan Baleg DPR RI terkait batas pencalonan gubernur-wakil gubernur.
Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menyatakan 6,5%-10% berlaku untuk semua parpol, sementara Baleg DPR menyatakan 6,5%-10% berlaku hanya untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara batas usia calon kepala daerah-wakil kepala daerah menurut putusan MK menyatakan minimal 30 tahun saat ditetapkan, sementara Baleg DPR menyatakan minimal 30 tahun saat dilantik.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News